PARIGI MOUTONG – Akun penyebar kabar bohong atau Hoaks serta fitnah yang berpotensi meresahkan masyarakat di media sosial (medsos), memungkinkan diproses pidana.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol I Ketut Tadius mengatakan, Polres Parigi Moutong telah membentuk Satgas Nusantara yang secara khusus bertugas mengantisipasi masalah penegakan hukum, salah satunya melakukan patroli cyber.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengindetifikasi, mencatat serta melaporkannya ke tim khusus di tingkat Polda Sulteng, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Mengecek akun seperti akun Facebook, Twitter, Youtube, Instgram dan sebagainya. Jika ada konten yang bermuatan negatif seperti sara atau fitnah, itu akan kami laporkan ketingkat Polda. Itu mungkin dihentikan dan ditutup atau malah diproses lebih lanjut,” terang Ketut kepada Songulara, baru-baru ini.
Senada dengan itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajudin Ramly juga menjelaskan, jika ditemukan akun yang tidak jelas, kemudian ingin memprovokasi suasana yang saat ini terbilang aman dan kondusif menjadi tidak aman, pihaknya akan memblokir akun tersebut.
“Jangan sampai akibat dari akun palsu ini dijadikan rujukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang merasa dirugikan terhadap status tersebut, seperti akun yang membenturkan terkait isu sara, itu akan kita antisipasi,” katanya. AKSA