PARIGI MOUTONG– Dilema yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat tanggapan dari Ketua DPRD, I Ketut Mardika.
Menurut I Ketut Mardika, polemik tersebut harus segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita dilematis tentang hal itu. Makanya harus kita konsultasikan dengan Kemendagri,” ujar I Ketut Mardika.
I Ketut Mardika mengungkapkan, APBD tahun 2019 telah disahkan pada Desember 2018. Lantas bagaimana pembayaran gaji P3K.
“Apabila pembayarannya dibebankan kepada APBD apakah melanggar aturan atau tidak?. Sehingga harus dikomunikasikan dengan pihak Kementerian apa yang harus dilakukan. Supaya jangan salah melangkah,” jelasnya.
Mengenai pengangkatan P3K kata dia, tentu akan diakomodir. Hanya saja harus dikonsultasikan terlebih dahulu agar mendapat penjelasan yang detail dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Sebab, dalam peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan P3K tersebut disebutkan bahwa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun yang perlu diketahui adalah bagaimana pelaksanaan dan apa yang harilus dilakukan apabila pembayaran gaji mereka melalui APBD.
“Saya dengan Sekda, bupati sudah berkomunikasi. Persoalan ini dikomunikasikan Kementerian,” tandasnya.
Sekadar diketahui Pemkab menghadapi dilema dalam rekrutmen P3K.
Pemkab diharapkan bisa melaksanakan program pemerintah pusat tersebut sebelum Pilpres mendatang.
Namun, kemampuan keuangan daerah tidak memadai. Apalagi APBD Parigi Moutong diketahui telah disahkan dan sudah terdistribusi pada posnya masing-masing. FAIZ