PARIGI MOUTONG – Bentuk kekesalan karena realisasi pembayaran ganti rugi, warga pemilik lahan kantor Bupati Parigi Moutong melakukan aksi penyegelan kantor Bupati, Senin (12/3).
Arman Nggai, pemilik kurang lebih 9 ribu meter lahan kantor Bupati Parigi Moutong, mengaku menyegel lantaran kesal dengan pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum rampung.
“Penyegelan kedua kalinya ini sebagai bentuk kekecawaan saya terhadap Pemkab karena tanah saya yang dibebaskan belum juga diselesaikan. Apalagi pembebasan itu sudah dilakukan dari tahun 2002,” ujar Arman kepada Songulara dikediamannya.
Berbagai upaya kata Arman sudah dilakukan, mulai dari menyurat ke pihak kepolisian, pihak OPD terkait, hingga menyurat Bupati Parigi Moutong yang saat itu masih dijabat Longki Djanggola, namun semuanya belum membuahkan hasil.
“Semua surat-surat yang berkaitan dengan lahan itu masih saya miliki, bahkan PBB-nya masih atas nama saya,” ketusnya.
Makanya saat dilakukan mediasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) dan Humas Pemkab Parigi Moutong, dirinya memberikan waktu selama satu bulan untuk menindaklajuti pembayaran lahan tersebut.
“Semoga waktu satu bulan itu bisa digunakan dengan baik, setidaknya ada solusi untuk saya sebagai pemilik lahan, sebab saya merasa sangat dirugikan,” tegasnya.
Sementara, Kabid Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, Saehudin mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng. Dia berharap melalui koordinasi itu bisa mendapatkan gambaran dari BPN untuk kemudian akan dibahas kembali.
“Saya sudah diperintahkan Pak Kadis berangkat mengambil data di BPN Sulteng. Kemudian kita akan petakan dan melihat data apakah nama Arman Nggai ada dalam lokasi itu. Jika ada kita belum membicarakan ganti rugi tetapi ke tim sengketa terkait masalah lahan itu,” kata Saehudin.
Sebelumnya, aksi penyegelan Kantor Bupati Parigi Moutong sempat berlangsung beberapa jam karena secepatnya pihak kepolisan membuka segel. AKSA