PARIGI MOUTONG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu, Sulawesi Tengah melayangkan surat kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo), terkait penyaluran dana desa 2023.
Surat yang ditandatangani Kepala KPPN Kota Palu, Mahfud, bernomor: S-1485/KPN.2701/2023, tertanggal 22 September 2023, bersifat segera.
Sementara Ihwal surat, terkait penegasan penghentian dan/atau penundaan penyaluran, karena penyalahgunaan dana desa.
Ada beberapa poin termuat dalam surat tersebut, yakni:
- Sepanjang 2023, KPPN Palu telah menerima lima permohonan permintaan data dari Aparat Penegak Hukum (APH), terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa dan/atau perangkat desa pada lima desa di Kabupaten Parimo.
- Dari kelima permohonan tersebut, satu di antaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
- Sehubungan dengan angka 1 dan 2 serta mempedomani PMK-201/PMK.07/2022 pada BAB IX (Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa), dengan ini ditegaskan kembali, bahwa kepala daerah agar melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dana desa serta segera melakukan tindakan lebih lanjut. Jika terdapat penyalahgunaan dana desa dan penetapan tersangka kepada kepala desa dan/atau perangkat desa.
Namun dalam surat tersebut, tidak menyebutkan nama-nama desa yang akan dihentikan atau ditunda penyaluran dana desanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas PMD Parimo, Minhar mengaku, telah menerima surat pemberitahuan tersebut.
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui desa mana saja, yang akan mengalami penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana. Sehingga, Bupati mengarahkannya untuk berkoordinasi ke APH.
“Memang ada beberapa desa yang datanya diminta APH ke kami. Tapi, belum tentu itu, seperti Bambalemo, Ambesia Barat, Dusunan Barat, dan Persatuan Sejati,” tukas Minhar, di Parigi, Senin, 9 Oktober 2023.
Bila terjadi, kata dia, penghentian penyaluran dana desa tersebut, hanya dilakukan sementara hingga proses penyelidikan selesai. *TheOpini