PARIGI – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.
Ini sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B 528/Kk.22.09/3/BA.03.1/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang penetapan zakat fitrah yang dikirimkan ke sejumlah pihak.
Hampir sama dengan penetapan zakat fitrah sebelumnya, tahun ini zakat fitrah bisa dilakukan dengan dua cara yakni dengan besaran makanan pokok (beras) dan bisa dengan uang tunai.
Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara
Untuk zakat dalam bentuk beras, besaran Zakat fitrahnya adalah 2,5 kilogram. Sedangkan untuk besaran Zakat dalam bentuk uang sebesar Rp25 ribu dengan perhitungan harga beras yang biasa dikonsumsi yakni Rp10 ribu perkilogram.
Adapun penetapan zakat fitrah yang dilakukan Kemenag sudah sesuai dengan hasil surfey tentang harga bahan pokok beras yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong.
Comments 0