PARIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi aset milik DKP Parigi Moutong, Rabu (10/02).
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing inisial HL, SS dan MT terkait dugaan korupsi anggaran Rp 2,1 miliar pada tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong.
Kepala Kejari Parigi, Muhamat Fahrorozi mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan karena berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Baca Juga : DPUPRP Segera Benahi Jalan Depan Dishub
Penahanan kata dia dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Berkasnya sudah lengkap dan segera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pangadilan,” kata Kajari saat konfrensi pers.
Para tersangka lanjutnya dikenai pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang (UU) Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditahan, ketiganya telah diperiksa oleh jaksa sejak pukul 09.00 Wita dan dilakukan penahanan sekitar pukul 16.55 Wita.
Comments 0