PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) telah menerima pelimpahan berkas delapan tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur dari Polda Sulawesi Tengah, Senin, 28 Agustus 2023.
“Jumlahnya delapan tersangka, di antaranya AM, A, FE, MKS, AK, AA, HR,” ucap Kepala Kejari, Ikhwanul Saragih, di Parigi, Senin, 28 Agustus 2023.
Menurutnya, pihaknya langsung memeriksa kelengkapan administrasi saat penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.
Kemudian, delapan tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Parigi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
“Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Sekarang mereka sudah dibawa ke Lapas Parigi,” bebernya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.
Selain itu, agar persidangan perkara beriringan dengan tiga tersangka lainnya, yang telah lebih dulu dilimpahkan.
“Satu atau dua hari ini, kita akan lakukan pemeriksaan kembali surat dakwaan agar lebih disempurnakan lagi,” kata dia.
Ikwanul mengaku, Kejari Parimo tak ingin terburu-buru dalam menangangi perkara tersebut. Apalagi, melibatkan anak di bawah umur.
“Kami menaruh perhatian serius pada kasus seperti ini,” tandasnya.
Terkait tersangka yang merupakan oknum anggota Brimob, Kajari menjelaskan, bahwa yang bersangkutan juga ditahan di Lapas Kelas III Parigi.
Meskipun, awalnya Kejari Parimo khawatir yang bersangkutan akan ditolak, karena mengantipasi terjadinya keributan di dalam Lapas.
“Kepala Lapas menerima, tadi kami sudah koordinasi. Susah ada sel isolasi disipakan, demi keamanan oknum anggota Brimob. Jadi semua tersangka dibawa ke sana,” pungkasnya.
Diketahui, tiga tersangka dengan kasus yang sama telah lebih dulu dilimpahkan Kejari Parimo ke pengadilan.
Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan saksi telah dijadwalkan pada Rabu, 23 Agustus 2023. Namun, ditunda oleh Pengadilan Negeri Parigi. *TheOpini