PARIGI MOUTONG – Tradisi kebudayaan yang sudah ada sejak lama, perlu dilestarikan dan harus dianggap sebagai investasi. Sehingga, kebudayaan tersebut akan terus dikenali hingga turun-temurun.
“Agar bisa dikenali anak cucu, posisi pemerintah DPRD untuk memberikan proteksi terhadap objek budaya, baik melalui peraturan, kebijakan hingga perumusan pembiayaannya,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadjamuddin Ramly, belum lama ini.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 2017, pemajuan kebudayaan ialah memberikan perlindungan terhadap seluruh cagar serta objek budaya di seluruh Indonesia. Kerajaan misalnya, merupakan salah satu cagar budaya yang sudah tidak berperan sebagai pengatur tata negara, namun berperan sebagai inti dari pada kebuyaan.
Parigi Moutong katanya, memiliki ratusan bahkan ribuan kegiatan budaya, mulai dari permainan rakyat, permainan tradisional serta arsitektur tradisional. Bukan hanya sebatas tontonan, tetapi para pelaku dan penggiat budaya itu merasakan kegiatan kebudayaannya dihargai, diapresiasi dan diaharapkan dapat mendatangkan kesejahteraan, sehingga kebudayaan merupakan investasi.
“Pembinaannya menjadi tugas pemerintah. Saya sudah mengirim surat kepada gubernur, walikota dan bupati se-Sulteng untuk menetapkan APBD kebudayaan, serta Perda tentang pemajuan kebudayaan lokal, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Sebab, itu akan menjai payung hukum untuk bisa melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan di wiliyahnya,” pungkasnya. AKSA