PARIGI MOUTONG – Kasus pencurian biasa yang sempat ditangani jajaran Polres Parigi Moutong Tahun 2022 mengalami peningkatan bila dibanding dengan penanganan kasus serupa setahun sebelumnya.
Ini dikemukakan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konferensi pers akhir tahun 2022, di aula kecil Polres Parigi Moutong, Jumat (30/12).
Kasus pencurian biasa lanjut Kapolres, merupakan salah satu bagian dari lima kasus menonjol yang kerap ditangani pihak kepolisian.
Bila pada tahun 2021, kasus pencurian biasa sebanyak 66 kasus, maka pada tahun ini meningkat pesat sebanyak 106 kasus atau bertambah 50 kasus.
Masih menyangkut lima kasus menonjol, kasus pengeroyokan yang sebelumnya terjadi sebanyak 24 kasus tahun 2021, tahun ini mengalami penurunan signifikan yakni 6 kasus saja atau berkurang sebanyak 150 persen.
Kasus penggelapan juga mengalami penurunan katanya, bila tahun 2021 kasus ini berada di angka 23 kasus, maka pada tahun 2022 menurun menjadi 9 kasus.
Adapun untuk kasus pencurian berat atau curhat, mengalami penurunan sebanyak 50 persen. Bila tahun 2021, kasus curat sebanyak 20 kasus, tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 10 kasus.
Sedangkan untuk kasus menonjol terakhir yakni kasus penganiayaan biasa, hanya mengalami penurunan sebanyak 1 kasus, dimana pada tahun 2021 terjadi sebanyak 81 kasus, dan tahun 2022 terjadi sebanyak 80 kasus.
“Angka diatas merupakan kumpulan lima kasus menonjol yang ditangani jajaran Polres Parigi Moutong. Selain kasus menonjol, masih ada beberapa kasus lainnya yang juga mengalami kenaikan dan penurunan selama tahun 2022 ini,” terang Yudy.
Secara keseluruhan tambahnya, kasus yang ditangani jajaran Polres mulai dari tingkat Polsek pada tahun 2022 berjumlah 376 kasus. Sedangkan sebanyak 182 kasus dari total kasus yang ada, sudah diselesaikan.
“Kasus yang sempat kami tangani tahun 2021 itu sebanyak 362 kasus. Bila dibanding tahun ini, itu mengalami peningkatan kurang lebih 4 persen”. *FAIZ
Comments 0