PARIGI MOUTONG – Kapolres Parigi Moutong, Sirajuddin Ramly mengingatkan kepada seluruh pendukung Pasangan calon (Paslon) agar mengikuti rambu-rambu ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sirajuddin menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas orang-orang dengan sengaja menyebar ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Jangan sampai ada ujaran kebencian terhadap pasangan calon lainnya yang bernuansa SARA. Apalagi itu disampaikan melalui medsos. Saya sampaikan kepada seluruh yang hadir disini bahwa ancaman hukuman berkaitan dengan undang-undang ITE, itu minimal enam tahun,” ujar Sirajuddin dalam sambutannya dalam acara deklarasi kampanye damai di lapangan Bambalemo Parigi, Minggu (18/2).
Menurut Sirajuddin, jangan hanya karena euforia semangat mendukung salah satu Paslon, lantas menabrak rambu-rambu yang ada.
Sirajuddin berharap, semua pihak dapat menahan diri.
Ia juga menghimbau, agar aparat TNI, Polri dan ASN tidak ikut terlibat dalam politik praktis serta menjaga netralitas sebagai aparatur dan menjaga integritas Pilbup demokrasi di Parigi Moutong agar tetap berada dalam koridor sesuai dengan ketentuan.
“Selaku penanggung jawab keamanan diwilayah hukum Parigi Moutong yang dibantu oleh rekan TNI kemudian stakeholder lainnya, mari bersama-sama mengawal menjaga serta mengamankan setiap tahapan Pilbup di Parigi Moutong, khusunya tahapan kampanye yang memang durasi waktunya selama 129 hari,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres, Penjabat sementara (PJS) Bupati Parigi Moutong, Mohammad Nadir menegaskan kepada para ASN dijajaran pemerintahan untuk tidak terlibat dalam politik atau ikut terlibat berkampanye atau mengampanyekan kontestan tertentu pada Pilbup tersebut.
“ASN itu sudah jelas tidak diperbolehkan ikut terlibat dalam politik, jika ditemukan maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang paling ringan yakni penundaan kenaikan pangkat atau sebaliknya dan penundaan gaji berkala,” kata Bupati.
Ia menambahkan, berdasarkan SK Mendagri, jabatan yang diembannya sebagai Pjs Bupati Parigi Moutong akan berkahir pada 23 Juni mendatang dan jabatan itu akan diserahkannya kembali kepada bupati devinitif untuk melanjutkan sisa jabatannya. AKSA