PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menyampaikan perubahan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu, dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sebelumnya, kami jadwalkan pada Kamis, 22 Februari, terbaru berubah menjadi Sabtu, 24 Februari 2024,” kata Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, di Parigi, Minggu, 18 Februari 2024.
Menurutnya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanaan PSU Pemilu juga bertambah, menjadi tiga.
Di antaranya, TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS 10 Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan.
“Tiga rekomendasi PSU telah disampaikan teman-teman PPK di masing-masing kecamatan. Kami telah melakukan kajian, dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk TPS 4 Kelurahan Bantaya, akan melaksanakan PSU untuk tiga jenis surat suara, yakni Presiden, DPD RI, dan DPR RI.
TPS 6 Desa Pelawa, akan melaksanakan PSU untuk seluruh surat suara pada Pemilu 2024, yakni Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten.
“Kemudian, TPS 10 Desa Tindaki, melaksanakan PSU untuk tiga jenis surat suara, Presiden, DPD RI, dan DPR RI,” bebernya.
Iskandar menjelaskan, surat suara dan berbagai jenis logistik lainnya berbeda dari sebelumnya, karena ada penanda khusus PSU.
Saat ini, kata dia, KPU Parigi Moutong telah melakukan pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan surat suara ke masing-masing PPK, sejak Sabtu, 17 Februari 2024.
“Rencananya sehari sebelum PSU dilaksanakan, surat pemberitahuan itu akan diberikan ke masing-masing pemilih,” tuturnya.
KPU Parigi Moutong juga telah mengimbau penyelenggara tingkat bawah, untuk gencar mensosialisasikan pelaksanaan PSU ke wajib pilih sesuai DPT di TPS tersebut.
Sehingga, tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya saat PSU, minimal sama dengan saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Dengan dibagikannya surat pemberitahuan, lanjut Iskandar, ada edukasi awal untuk menggugah kesadaran masyarakat, agar berpartisipasi di PSU nantinya.
“PPK dan PPS juga dapat mengumumkan melalui rumah ibadah, atau saat acara hajatan yang dilaksanakan masyarat sebelum PSU,” pungkasnya. *theopini