PARIGI MOUTONG – Masyarakat harus mengetahui jenis pelanggaran dan penanganannya terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018. Sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor:10 Tahun 2016, ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan pelanggaran kode etik.
“Untuk pelanggaran pidana pemilu, nantinya ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang diisi perwakilan kejaksaan dan kepolisian,” ujar Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, Muhammad Iskandar Mardani, Kepada Songulara, Kamis (11/01).
Sementara untuk penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematif dan masif (TSM), nantinya akan ditindaklanjuti pembahasannya dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pelanggaran tersebut.
Menyangkut isu syarat calon terkait ijazah dan kesehatan, dan yang perlu di pahami bahwa Panwas tidak memiliki otoritas menentukan dari dua item itu.
“jadi ini tetap bicara kelembagaan, kalo Ijazah pasti berkaitan dengan lembaga pendidikan, sama dengan persoalan untuk menentukan layak tidaknya bakal calon dari sisi penilaian kesehatan, hal itu, ada lembaga yang memang memiliki kompetensi dan otoritas untuk menentukannya, itu yang harus dipahami,” jelasnya.
Lanjut dia, ada tiga lembaga yang akan memberikan keputusan layak dan tidaknya dari sisi kesehatan, baik jasmani maupun rohani.
Untuk jasmani kata dia ditangani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kemudian ada juga dari Badan Narkotika Nasional, yang memeriksa terkait ada dan tidaknya penyalahgunaan narkoba, dan yang ke tiga, Himpunan Pisikologi Indonesia (himpsi), karena akan ada tes rohani untuk mengukur. Dan ini harus di pahami oleh masyarakat, bahwa kita tidak bisa menjustifikasi calon tertentu atau siapa saja. Misalnya dia sakit atau tidak, sebelum adanya keputusan dari tiga lembaga tersebut.
Dari tiga lembaga itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat keputusan deklaratif, dalam artian berarti KPU membuat keputusan yang berasal dari tiga lembaga tersebut, bukan keputusan dari KPU itu sendiri, olehnya, pihaknya menunggu sampai tanggal 16, tentang keputusannya, apakah bakal calon bisa lolos atau tidak.
“Makanya harapan kami sebagai Panwas, masyarakat betul-betul bijak dan terus mengawal proses pencalonan, sampai pada penetapan (12/02), jangan sampai membuat anasir (pemahaman) yang akan mencederai hak konstitusi bakal calon, dan semua calon punya hak konstitusi, karena bisa jadi dengan ketidak pahaman ini, akan di agitasi (hasutan) oleh orang-orang tertentu untuk menggiring,” harapnya. IWAN TJ