PARIGI MOUTONG – Kebutuhan untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terus digalakkan Pemkab Parigi Moutong melalui Badan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.
Beragam upaya dan proses ditempuh, sehingga pada tanggal 11 Januari 2018, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Nomor:445/014/10/DPMPTSP/2018 tentang pemberian izin operasional RSUD Anuntaloko sebagai rumah sakit tipe B.

Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate menuturkan, pada tanggal 22 November 2017, pihaknya mengajukan usulan penaikan tipe rumah sakit ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sulteng secara online.
Sebelum mengajukan usulan, pihaknya terlebih dahulu melakukan self asessment (penilaian diri) kapasitas rumah sakit mulai dari kesiapan ketenagaan, terutama ketersediaan dokter dan spesialis, sarana dan prasarana serta manajemen rumah sakit.
Setelah penilaian sendiri itu sudah mantap, barulah kemudian tim manajemen RSUD Anuntaloko memutuskan kesiapan untuk mendaftarkan penaikan kelas.
“Sesuai rencana strategi (renstra) kami, paling lambat tahun 2019 RSUD Anuntaloko harus menjadi rumah sakit dengan tipe B. Ini juga sebagai bagian dari menjalankan amanah Kemenkes terkait penunjukkan RSUD Anuntaloko sebagai salah satu rumah sakit yang harus bertipe B di Propinsi Sulteng,” terang Nurlela kepada Songulara, Jumat (12/1).
Makanya tanggal 27 Desember 2017 lanjutnya, tim yang dibentuk oleh DPMPT Sulteng turun lapangan untuk melakukan penilaian sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini kami sudah menerima SK terkait peningkatan tipe RSUD Anuntaloko,” pungkasnya. FAIZ