PARIGI MOUTONG – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong mengaku, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap satu dan non guru belum diterbitkan.
“SK-nya masih dalam proses penerbitan, PPPK wajib menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda),“ ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, Selasa (17/05).
Menurut dia, berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, sebanyak 467 peserta PPPK tenaga guru tahap satu yang dinyatakan lulus.
Kemudian, ketika berlanjut pada tahap pemberkasan, dua orang di antaranya tidak melengkapi dokumen persyaratan sehingga tersisa 465 peserta.
“Ada dua tenaga guru yang tidak mau mengurusi persyaratan pemberkasannya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Sedangkan untuk formasi PPPK non guru, sebanyak 11 peserta dinyatakan lulus dan seluruhnya telah mengantongi nomor induk.
“Jadi tinggal proses penandatangan perjanjian kerja, untuk SK pengangkatannya saja,” kata dia.
Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehknis kata dia, BKPSD akan mempercepat proses penerbitan SK pengangkatan, yang akan dituntas di bulan ini. Sehingga, PPPK akan mulai bekerja pada 1 Juni 2022.
Berkaitan dengan ketentuan gaji PPPK akan dibayarkan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), diterbitkan oleh kepala perangkat daerah untuk masing-masing formasi.
“Kalau misalnya peserta PPPK itu adalah tenaga guru, maka SPMT-nya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, begitu juga dengan PPPK non guru,” pungkasnya. *theopini.id
Comments 0