PARIGI MOUTONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menetapkan nomor urut Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada tahun ini. Penetapan nomor urut itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di halaman kantor KPU Parigi Moutong, Selasa (13/2) sore.
Hasil pengundian, pasangan Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR) mendapat nomor urut satu (1).Pasangan Erwin Burase-Rahmawati M. Nur mendapat nomor urut dua (2).Sedangkan pasangan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu mendapat nomor urut tiga (3).
Proses pengundian nomor urut ini disaksikan ratusan pendukung masing-masing pasangan calon. Mereka tampak antusias memberi dukungan serta melontarkan yel-yel andalan.
Nomor urut ini nantinya digunakan oleh pasangan calon dalam proses kampanye hingga pencoblosan Juni mendatang.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 perubahan dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Buapti Dan Wakil Bupati Parigi Moutong serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Jadwal dan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Amelia menjelaskan, setelah tahapan pengundian penetapan nomur urut pasangan calon, maka mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni merupakan tahapan kampanye pasangan calon untuk mempromosikan visi misinya.
“Kami berharap sebagai penyelenggara, agar masing-masing pasangan calon ini memberikan pendidikan politik kepada seluruh masyarakat Parigi Moutong dengan mensosialisakan juga terhadap tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyelenggara,” harapnya. AKSA