PARIGI MOUTONG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Parigi Moutong, menekankan akan mencabut rekomendasi izin praktek dokter jika gaji dan insentif daerah tak dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau sampai tidak ada keputusan, kami sebagai IDI Kabupaten Parigi Moutong akan mencabut izin prakteknya. Berarti kalau rekomendasi kami tidak keluarkan, teman-teman (dokter) sebagai pegawai hanya bisa duduk di fasilitas Kesehatan, tidak boleh melayani pasien,” tegas Wakil Ketua IDI Kabupaten Parigi Moutong, Made Sutanaya, SpoG, di Parigi, Senin (4/7).
Hal itu disampaikan Made Sutanaya, SpoG dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang penyelesaian
Menurutnya, sejak awal persoalan insentif daerah tersebut diadukan ke IDI sebagai oranisasi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Namun, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, tidak ada kelangkaan dokter di Kabupaten Parigi Moutong. Padahal, bila mengacu pada Surat Keputusan Bupati setempat, dokter yang bertugas di rumah sakit atau Puskesmas memiliki hak yang sama.
“Jadi kami berhak mendapatkan tunjangan kelangkaan profesi. Kalau tidak salah, dokter umum sebesar Rp 5 juta dan spesialis Rp 19 juta,” ucapnya.
Persoalan tersebut akhirnya berlanjut, hingga gaji dokter yang tak terbayarkan sepanjang tahun ini. Ia mengaku, telah menyampaikan hal itu ke Komisi IV DPRD setempat.
Bahkan, menyurati BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk berkoordinir terkait insentif dan gaji dokter yang bekerja di fasilitas Kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami tahu, itu tidak akan ditanggapi BPKP, karena kami bukan organisasi OPD. Seharusnya ini dilakukan Dinas Kesehatan, tapi kami tetap lakukan untuk mendapatkan kejelasan,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, ia memberikan apresiasi kepada tenaga dokter yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, karena tetap secara professional menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun gaji dan insentif belum dibayarkan.
Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Kabupaten Parigi Moutong, dr Aswin menambahkan, untuk tenaga dokter CPNS sejak Agustus 2021 hingga kini belum dibayarkan.
Kemudian, insentif PNS sejak Januari hingga Juni 2022 belum juga dibayarkan, non kapitasi sejak April-Mei 2020, Oktober-Desember 2020, Juni-Desember 2021, dan Januari-Juni 2022.
“Satu lagi, mungkin masih di ingat teman-teman dokter, di Desember 2020 gaji kami tidak dibayarkan,” kata dia.
Sebenarnya kata dia, tenaga dokter dan Bidan tidak ingin mengadukan persoalan gaji dan insentif tersebut ke DPRD setempat. Namun, pihaknya perlu mencari kejelasan terkait nasib tenaga dokter dan bidan.
“Kami sudah melakukan kewajiban kita di Puskesmas dan desa, kita inginkan kejelasannya. Apakah ini betul-betul dibayarkan? Ini juga sudah dibahas pada Maret, dan akan dibayarkan pada Juli. Namun tetap saja tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam hasil RDP yang digelar DPRD setempat disepakati penyelesaian pembayaran gaji dan insentif daerah akan dibayarkan pada 8 Juli 2022. *theopini.id
Comments 0