PARIGI MOUTONG – Sebanyak 572 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi admintrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berita acara hasil verifikasi administrasi Bacaleg Partai Politik (Parpol) telah kami serahkan, dan 572 orang belum memenuhi syarat,” ungkap Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Sabtu, 24 Juni 2023.
Dia mengatakan, dari total 647 Bacaleg yang telah diajukan Parpol, hanya 75 orang yang dinyatakan memenuhi syarat alias MS.
Sebanyak 572 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, karena ijazah yang diunggah dalam Sistem Pencalonan (SILON) ialah dokumen asli.
“Padahal yang disyaratkan, adalah fotokopi KTP yang dilegalisir,” imbuhnya.
Kemudian, kelengkapan syarat lainnya yang belum dilengkapi, yakni surat permohonan mengundurkan diri, dan tanda terima pengunduran diri, bagi Kepala Desa (Kades), aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Negeri Sipil (ASN).
Sementara, surat penetapan pemberhentian kepala desa, aparat desa, anggota BPD, dan ASN, wajib diserahkan sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Penetapan DCT berdasarkan tahapan, akan ditetapkan pada November 2023. Proses perbaikan administrasi ini, dimulai 26 Juni-9 Juli 2023,” tukasnya.
Persyaratan yang juga belum dilengkapi, yakni surat pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bukti pengumuman dimedia masa, bahwa pernah dihukum dan telah menjalani hukuman bagi Bacaleg mantan narapidana dengan vonis lima tahun ke atas.
Ariyana mengingatkan, Parpol harus benar-benar teliti saat mengunggah dokumen Bacaleg-nya. Sebab, proses perbaikan administrasi ini, hanya dilakukan satu kali.
“Karena kesalahan satu angka ataupun huruf, akan mempengaruhi dalam penetapan DCT nantinya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan, tentang pelaksanaan rapat persiapkan tahapan perbaikan yang telah dilakukan KPU Parigi Moutong, yang melibatkan Parpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda Parigi Moutong.
“Tujuan kami, untuk meminta dukungan agar proses perbaikan yang dilakukan Bacaleg bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.*