PARIGI MOUTONG- DPRD Parigi Moutong hingga kini tak jua menyelesaikan prosesi rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong.
DPRD Parigi Moutong sebenarnya sudah beberapa kali melaksanakan rapat paripurna terkait hal ini, namun terus tertunda dengan alasan tidak kuorum dan masih menunggu penyesuaian tata tertib.
Kondisi ini ternyata memantik reaksi Gubernur Longki Djanggola, mengingat jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong yang menjadi jatah Partai Gerindra itu, sudah lowong sejak lama. Apalagi, Gubernur Longki Djanggola sebelumnya sudah menyurati pimpinan DPRD Parigi Moutong agar melaksanakan rapat paripurna tersebut. Melihat masalah ini tak kunjung rampung dan terkesan terkatung-katung, Gubernur Longki Djanggola mengancam akan mengambil alih urusan pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong tersebut.
Gubernur Longki Djanggola yang nota bene Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tengah ini, memberi batas waktu hingga Kamis, 9 Agustus 2018 kepada pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk segera melaksanakan rapat paripurna tersebut.
Sikap tegas Longki Djanggola ini tertuang dalam suratnya yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Parigi Moutong dengan nomor : 171.72/175/RO.OTDA, perihal PAW Ketua DPRD Parigi Moutong, tertanggal 06 Agustus 2018. Surat Gubernur ini merupakan susulan surat sebelumya dengan perihal yang sama tertanggal 30 Juli 2018.
Melalui surat terbaru ini, Gubernur Longki Djanggola mengingatkan kepada pimpinan DPRD tentang kewajiban untuk patuh dan melaksanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Gubernur Longki menegaskan, tidak ada alasan untuk menunda rapat paripurna pengumuman itu hanya karena masih menunggu penyesuaian tata tertib DPRD dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Gubernur Longki, dengan diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2018, otomatis PP Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tatib DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Maka dengan sendirinya harus mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” tegas Longki. Ternyata surat Gubernur yang terbaru ini, membuat anggota DPRD langsung bereaksi. Informasi yang diperoleh, anggota DPRD melalui pimpinan fraksi masing-masing akan menggelar rapat bersama, Rabu (8/8) untuk menyikapi surat Gubernur tersebut.
“Iya, besok (Rabu, 8/8) kita mau rapat lintas fraksi untuk menyikapi surat Gubernur itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar, I Made Yastina.
Diketahui, kursi Ketua DPRD Parigi Moutong yang menjadi jatah Partai Gerindra ini, sudah lama tidak terisi. Santo pun diketahui sudah mengundurkan diri sejak lama dari jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong. Bahkan Longki Djanggola yang nota bene Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulteng telah memilih I Ketut Mardika sebagai Ketua DPRD menggantikan Santo yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Kemudian Longki Djanggola selaku Gubernur telah menyampaikan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Santo ini ke DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Namun DPRD Parigi Moutong belum juga menindaklanjuti surat Gubernur itu dengan menyelesaikan pelaksanaan rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD.
Hingga akhirnya, Gubernur Longki Djanggola harus menyurat kembali Pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk melaksanakan rapat paripurna tersebut dan mengancam akan mengambil alih penyelesaian urusan ini. FAIZ