PARIGI MOUTONG – Warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menginput data mandiri ke aplikasi My SAPK BKN, Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP terancam tidak dibayarkan atau diberhentikan TPP.
Ini ditegaskan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu belum lama ini di Lolaro Tinombo.
Menurut Bupati, pengisian data mandiri My SAPK wajib bagi seorang aparatur sipil Negara (ASN) guna keakuratan data dan meminimalisir terjadinya ASN bodong dan dapat memastikan status aktif seorang ASN, serta pewujudan program satu data ASN.
“Seluruh ASN Parigi Moutong tanpa terkecuali wajib mengisi data pada Aplikasi My SAPK. Kalau ada yang tidak mengisi data saya tidak bayarkan TPP-nya,” tegasnya.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Bupati telah melayangkan surat kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan para Lurah dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 800/0104/BKPSDM perihal Pelaporan Penginputan Data Mandiri pada Aplikasi My SAPK.
Inti surat tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan update data secara mandiri sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, dan apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ditemukan seorang ASN dengan sengaja tidak melakukan input data My SAPK maka salah satu sanksi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat diberhentikannya pembayaran TPP tersebut terhitung mulai bulan November 2021 karena dinilai tidak aktif bekerja.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 87 tahun 2021 dinyatakan bahwa apabila ASN tidak melakukan pemutahiran data mandiri pada Aplikasi My SAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan di proses. *FAIZ
Comments 0