PARIGI – Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 jauh lebih ketat dibanding dengan juknis pelaksanaan bantuan serupa tahun lalu.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Sofiana Pandean mengatakan, bila sebelumnya syaratnya hanya menunjukkan KTP, namun tahun ini ditambah beberapa item lagi.
Salah satu diantaranya adalah menunjukkan surat keterangan usaha yang ditanda tangani oleh Pemerintah Desa atau kelurahan setempat.
Ini dimaksudkan agar yang benar benar menerima adalah mereka para pelaku usaha yang sebenarnya dan menghadapi kendala usaha selama masa pandemi Covid19 atau yang terdampak.
Persyaratan itupun sekaligus menjawab beberapa kritikan banyak pihak pada proses penyerahan bantuan sebelumnya, dimana sebagian penerima BPUM ini disinyalir bukan penerima sebenarnya atau tidak memiliki usaha apapun.
Persyaratan lainnya yakni para penerima adalah mereka-mereka yang tidak memiliki kredit di bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan TNI maupun pensiunan Polri serta penerima bantuan langsung seperti PKH dan bantuan sosial lainnya juga tidak diperkenankan sebagai penerima.
“Jadi harus benar-benar pelaku usaha yang menerima, makanya ini saya sampaikan berdasarkan juknis yang kami terima terkait BPUM tahun 2021 yang sebelumnya dilaksanakan di Luwuk. Sesuai juknis, beberapa persayaratan itulah yang akan dijalankan,” terangnya kepada Songulara, Rabu (6/4) di ruang kerjanya.
Masih terkait dengan bantuan itu, saat ini pihaknya tengah melakukan prosesi pengimputan data usulan penerima bantuan tahun 2021.
Sebelumnya, usai menghadiri rakor di Luwuk, ia telah melaporkan hal tersebut ke Wakil Bupati Parigi Moutong, dan Wabup menginstruksikan untuk mensosialisasikan perihal bantuan ini ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di wilayah Parigi Moutong.
“Kita sudah menyurat ke seluruh pemerintah kecamatan untuk mensosialisasikan penerimaan serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan saat pelaksanaan pendistribusian bantuan nantinya,”.
Proses pengumpulan data juga sementara dilaksanakan, dan untuk pengumpulan data ini dilakukan dengan pembagian 4 zona.
“Tahun lalu kita mengusulkan 24 ribu lebih dan teralisasi 17 ribu lebih. Pengumpulan data terbuka untuk pelaku usaha yang ada di Parigi Moutong, termasuk bagi mereka yang sudah pernah menerima tahun lalu. Hanya saja kita upayakan memprioritaskan para pelaku usaha yang belum sempat mendapatkan bantuan tahun lalu,” terangnya.
Bagi pelaku usaha yang sudah pernah menerima bantuan serupa juga masih dimungkinkan untuk memasukkan berkas, namun terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur sesuai dengan juknis BPUM tahun 2021.
Batas akhir pemasukkan data untuk Kabupaten Parigi Moutong tambahnya hingga 20 April mendatang, sementara untuk kapan realisasi bantuan masih belum bisa dipastikan.
Comments 0