PARIGI MOUTONG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Parigi Moutong turun ke level 2.
Ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor:48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2 dan Level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sebelumnya, Kabupaten Parigi Moutong stagnan atau bertahan di PPKM level 3, namun berkat kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Parigi Moutong serta upaya kapatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), sehingga Parigi Moutong turun ke Level 2.
Baca Juga : Mudana : Perbaikan Jembatan Diupayakan Secepatnya
“Alhamdulillah kita turun PPKM Level 2. Semoga bisa turun lagi hingga ke PPKM Level 1,” kata Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, Fauziah Alhadad, Selasa (5/10).
Ia berharap, masyarakat jangan terlena dengan ditetapkannya Parigi Moutong sebagai PPKM Level 2, tetapi terus mempertahankan dan menerapkan prokes.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditetapkan Kemendagri sebagai PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Banggai Kepulauan, Toli-toli, Morowali, Tojo Una una, Sigi, Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu. FAIZ
Comments 0