PARIGI MOUTONG – Tim yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satuan Sabhara Polres Parigi Moutong dan Polsek Parigi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin yang terjadi sejak bulan April hingga September 2021, yang sangat meresahkan warga.
Pengungkapan kasus bermula dengan adanya laporan masyarakat ke Polsek Sausu, Polsek Torue dan Polsek Parigi tentang tindak pidana pencurian mesin traktor, mesin penyedot pasir dan mesin katinting.
Berdasar laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka merespon dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Parigi, Sat. Reskrim, Sat. Sabhara dan memerintahkan untuk segera dapat mengungkap kasus pencurian.
Baca Juga : Wabup Ingatkan Pelaksana Paket Kerja Ekstra Tuntaskan Pekerjaan
Kasat Reskrim Polres, AKP. Donatus Kono mengatakan, dirinya bersama Kapolsek Parigi, IPTU I Dewa Gede Nurate dan Kanit I Reskrim Polres, IPDA Gigih Winada bersama personilnya melakukan kolaborasi untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan mulai melakukan penyelidikan berupa mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat.
Dari penyelidikan yang dilakukan tim katanya, membuahkan hasil dimana pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, tim berhasil mengamankan 4 (empat) terduga pelaku diantaranya HK (23) warga Kelurahan Bantaya, MA (41) warga Desa Olaya, R (41) warga Kelurahan Kampal dan E (17) warga Kelurahan Kampal.
Hasil interogasi terduga pelaku pada hari Kamis 23 September, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR (20) warga Kelurahan Bantaya.
Setelah diamankan dan diperiksa, dari pelaku utama yakni HK, diperoleh informasi bahwa tempat mereka menjalankan aksinya yakni di wilayah Kecamatan Sausu, Kecamatan Torue dan Kecamatan Parigi,
“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi. Pelaku tidak pernah menentukan wilayah dimana mereka akan melakukan pencurian, namun berjalan bersama-sama dengan menggunakan kendaraan roda empat,”.
“Dimana mereka melihat traktor maupun mesin-mesin sejenisnya, dan situasi disekitar lokasi sepi, maka pelaku menjalankan aksi pencurian dan setelahnya para pelaku langsung menuju Kota Palu tepatnya di Kelurahan Poboya untuk menjual mesin yang mereka telah curi,” kata Kasat Reskrim.
Adapun hasil penjualan mesin-mesin tersebut sebagian uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari dan sebagian digunakan untuk foya-foya.
Para pelaku saat ini telah ditahan Polres Parigi Moutong beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. *Humas Polres/FAIZ
Comments 0