PARIGI MOUTONG– Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) dari Kecamatan Moutong sampai Kecamatan Tinombo Selatan.
Kepala Bagian PUM Setda, Fit Dewana, dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa EKK merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. PP Nomor 19 Tahun 2018 ini mengamanatkan kepada pemerintah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan EKK setiap tahun dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pelaksanaan EKK ini juga amanat Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.
Fit mengungkapkan, maksud pelaksanaan EKK Kabupaten Parigi Moutong merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi camat selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Bupati, Tugas Umum Pemerintahan dan Tugas lainnya yang diserahkan.
Tujuannya yaitu, untuk mengetahui gambaran nyata perkembangan kinerja kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum, serta pemberdayaan masyarakat.Mengkaji sejauhmana pemahaman camat terhadap peraturan yang berlaku dan implementasi kebijakan pemerintah kabupaten.Mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban organisasi kecamatan.Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas camat selaku kepala OPD kecamatan guna mewujudkan profesionalisme aparat pemerintah.
Melaksanakan kajian dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan kecamatan se- Kabupaten Parigi Moutong serta memotivasi dan mendorong peningkatan kinerja kecamatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah Kabupaten.
Sasaran EKK sebut Fit, meliput data kecamatan (Renstra Kecamatan, program beserta dokumen-dokumen, perencanaan kinerja kecamatan, pelaksanaan kinerja kecamatan.
Ruang lingkup EKK meliputi penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah, penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelaksanaan EKK ini kata Fit, berpedoman pada beberapa asas. Asa pertama yaitu, transparansiyang merupakan penilain kinerja dilakukan dengan melibatkan unsur aparatur pemerintahan yang terkait dengan tanggung jawab pembinaan kinerja kecamatan. Kedua akuntabilitas, yaitu penilaian evaluasi kinerja berdasarkan pada capaian kinerja tertentu yang dapat diukur. Ketiga partisipatif, yaitu penilaian evaluasi kinerja mendorong tumbuhnya keterlibatan stakeholder untuk mengembangkan evektivitas kinerja kecamatan. Keempat Sinergi, yaitu penilaian evaluasi kinerja diselenggarakan secara terpadu antara pemerintah dengan pemerintah daerah. Kelima Inovatif yaitu penilaian evaluasi kinerja mendorong tumbuhnya pengembangan kemampuan kinerja kecamatan.
Keenam Kreatifitas, yaitu penilaian evaluasi kinerja menghargai pengembangan proses pencapaian kinerja berdasarkan kondisi kinerja yang dihadapi kecamatan dan ketujuh yaitu asas adil. Artinya, penilaian kinerja kecamatan tidak memihak pada salah satu pihak yang menjadi objek penilaian.
Lanjut Fit menjelaskan, untuk pelaksanaan EKK di Kabupaten yaitu Pemerintah Kabupaten membentuk Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan melalui keputusan Bupati.Dalam melaksanakan tugasnya Tim EKK dibantu oleh Tim Teknis. Tim Pelaksana Lapangan Kegiatan Penilaian Kinerja Kecamatan Kabupaten, bertugas melakukan verifikasi data hasil kinerja kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong (sesuai dengan formulir dan petunjuk yang ditetapkan Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan)
Menyangkut Verifikasi dan Penilaian Kinerja, Fit menjelaskan, hasil verifikasi dan penilian kinerja kecamatan menghasilkan peringkat I, II dan III dituangkan dalam berita acara penilaian kinerja kecamatan, ditandatangani oleh tim penilai.Urutan peringkat kecamatan tingkat Kabupaten ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Sedangkan indikator evaluasi terdiri dari :
- Kewenangan yang dilimpahkan :
- Pendidikan
- Pekerjaan Umum
- Perencanaan Pembangunan
- Lingkungan Hidup
- Pertanahan
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Koperasi dan usaha kecil dan usaha menengah
- Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
- Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah
- Perangkat daerah, kepegawaian dan persandian
- Perdagangan
- Perindustrian
- Tugas Umum Pemerintahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Koordinasi penyelenggaraan Trantib
- Koordinasi penerapan Perundang-undangan
- Koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum
- Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan/atau kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan desa/atau kelurahan.
- Penyelenggaraan Tugas lain
- Penyelenggaraan PATEN
- Penyelenggaraan tugas PPAT
- Penyelenggaraan administrasi kecamatan
- Mediasi penyelesaian konflik di masyarakat
- Penanganan darurat bencana
- Tugas lain dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Lain-lainnya.
- Kompetensi Camat
- Kemampuan/pemahaman dalam merumuskan kebijakan tekhnis OPD
- Kemampuan/pemahaman dalam melaksanakan sebagain urusan/kewenangan otomi daerah yang dilimpahkan.
- Kemampuan/pemahaman selaku pejabat pembuat akta tanah.
- Kemampuan/pemahaman dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Kemampuan/pemahaman dalam penyelenggaraan pelayanan umum
- Kemampuan/pemahaman melaksanakan peran sebagai kepala wilayah (tugas-tugas atributif).
- Kemampuan/pemahaman dalam pengelolaan kepegawaian
- Kompetensi camat dibidang pengembangan budaya kerja
- Kemampuan/pemahaman dalam mewujudkan lingkungan kerja kondusif.
- Kemampuan/pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan/regulasi dan kebijakan pemerintah.
- Kemampuan/pemahaman dalam implementasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota di tingkat lokal (kewilayahan).
- Kemampuan/pemahaman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD.
- Kemampuan/pemahaman dalam perencanaan program OPD.
- Kemampuan/pemahaman dalam penyelenggaraan administreasi OPD.
- Kemampuan/pemahaman dalam menciptakan komunikasi efektif.
- Kemampuan/pemahaman dalam pengelolaan keuangan.
- Kompetensi personalitas.
Mengenai penghargaan menurut Fit, Kecamatan peringkat I diberikan penghargaan berupa uang pembinaan, tropi, piagam penghargaan, dan/atau Bupati dapat merekomendasikan camat sebagai kader pemerintahan yang potensial untuk menduduki jabatan lebih tinggi.
Kecamatan peringkat II dan III diberikan penghargaan berupa uang pembinaan dan tropi.
“Penghargaan dimaksud jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan urutan peringkat dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sedangkan mengenai pembinaan kata Fit, Bupati memberikaan pembinaan bagi kecamatan yang memperoleh peringkat terendah berupa, teguran administratif dan pembinaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelaksanaan EKK ini kata dia, digelar setiap satu tahun sekali. Ruang lingkup dan bidang yang dievaluasi adalah kegiatan yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Kegiatan EKK untuk tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan April berkenaan. Sedangkan Kegiatan EKK untuk tingkat Provinsi dilaksanakan pada bulan Juli tahun berkenaan.(Dipublikasikan Bagian PUM Setda Parigi Moutong)