JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati nomor urut 4, H Erwin Burase mengomentari keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong.
Menurutnya, hasil keputusan yang dibacakan oleh hakim MK merupakan keputusan hukum yang harus ia terima.
“Kita bersama-sama telah menyaksikan dan mendengar jalannya persidangan pembacaan putusan MK. Adapun hasilnya, saya kira itulah Keputusan hukum yang harus dihargai,” kata Erwin Burase usai menyaksikan sidang putusan MK di Jakarta, Senin malam, (24/2).
Meskipun dibatalkan, ia menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong yang ditetapkan MK, bukan kesalahan dirinya bersama pasangan calon wakilnya (Abdul Sahid).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pembacaan keputusan oleh hakim MK tersebut juga tidak menyatakan bahwa dirinya bersama Abdul Sahid kalah dalam kontestasi Pilkada Parigi Moutong.
“Putusan (MK) tadi, menyatakan kita tidak salah dan kita tidak kalah. Kita tetap sabar dan semangat,” tegas Erwin Burase.
Olehnya, ia mengajak seluruh tim pemenangan untuk menghargai putusan tersebut, dan menjadikan cambuk agar lebih merapatkan barisan bersama keluarga serta masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Erwin Burase meyakini, dengan adanya kejadian ini dukungan suara yang dia raih bersama Abdul Sahid nantinya akan semakin bertambah dari perolehan suara di pemungutan suara sebelumnya.
“Insya Allah, kita akan buktikan pada saat pemungutan suara ulang nanti, perolehan suara kita akan lebih bertambah dari sebelumnya,” pungkas Erwin.

Diketahui, berdasarkan hasil penetapan KPU Parigi Moutong yang dibatalkan MK dalam putusannya, perolehan suara Paslon nomor urut 4 Bupati H Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid unggul dengan total 81.129 suara.
Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun KPU, total suara H Erwin Burase dan Abdul Sahid sebesar 81.129 ini, unggul di 16 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.*
Comments 1