PARIGI MOUTONG – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua 2018, masih menunggu laporan realisasi tahap satu dan laporan tahun sebelumnya. Sebab masih banyak Desa yang belum memasukkan laporan di tahap satu dan tahab tahun sebelumnya.
“Saat ini masih banyak desa yang belum memasukkan laporan, karena untuk tahap satu tidak ada ketentuan seperti itu, jadi pencairannya kita sesuaikan dengan aturan. Jika sampai bulan September, desa belum memasukkan pertanggung jawaban tahap di tahun sebelumnya, DD tahap dua tidak bisa di cairkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Elvis Tombolotutu kepada Songulara, Senin (23/7).
Pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan pihak kecamatan, karena laporan tahap satu 2018 yang telah cair, kewenangannya ada di Kecamatan. Saat rapat tersebut, pihaknya dan pihak kecamatan telah membuat kesepahaman agar dari pemerintah desa tinggal membawa berita acara hasil pemeriksaan fisik lapangan dengan fisik laporan, untuk mempercepat laporan tahap satu dan tahap tahun sebelumnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun langsung ke kecamatan, untuk menjemput SPP pemertintah desa, sekaligus untuk memonitoring kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun sebelumnya, ataupun tahap pertama 2018.
Sesuai aturan katanya, laporan realisasi harus dimasukkan dan capaian output kegiatan, dan itu harus disampaikan sebagai prasyarat untuk pencairan tahap dua 2018.
“Masih ada yang perlu kita sampaikan ke desa terkait ada yang setor hanya laporan realisasi, padahal di laporan realisasi itu harus ada lampiran dokumentasi kegiatan. Jadi sebenarnaya yang disetor ke kita itu bukan LPJ nya, tetapi laporan realisasi dan capaian outputnya dan didalam laporan realisasi anggaran itu ada namanya penyampaian aotput kegiatan yang bisa dilihat dari dokumentasinya,” jelasnya. IWAN TJ