PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mengintensifkan pelayanan kependudukan di wilayah-wilayah terpencil. Hal itu dimaksudkan untuk merampungkan pelayanan hak-hak pencatatan sipil kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, Lewis, Senin (4/2) mengatakan, pemerintah sebagai pelayan publik memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan pencatatan sipil.
“Sistem pelayanan kami adalah menjemput bola karena kami berupaya semua warga Parigi Moutong di wilayah terpencil tercatat dalam dokumen kependudukan, ” ujarnya.
Menurut Lewis, dibukanya Kantor Perwakilan Dukcapil di Kecamatan Tinombo untuk mendekatkan pelayanan di wilayah utara kabupaten itu, diharapkan lebih memudahkan warga mengakses pembuatan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
“Selain wilayah terpencil, kami juga akan turun ke desa-desa melakukan perekaman KTP-el gunan mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Meski terkadang terhambat soal ketersediaan blanko E-KTP, menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah, karena pihaknya mengeluarkan surat keterangan yang bersifat sementara dan legalitasnya dijamin undang-undang.
“Jika warga susah melakukan perekaman namun KTP-el belum tercetak, maka sebagai gantinya untuk sementara kami terbitkan surat keterangan digunakan sebagai keperluan pengursan dokumen lainnya bersifat mendesak, ” jelasnya.
Kata dia, sejauh ini pemkab Parigi Moutong tetap konsisten dalam hal peningkatan pelayanan publik, bukan hanya dari sisi pelayanan kependudukan, tetapi secara kolektif. FAIZ