PARIGI MOUTONG – Kepala Desa Dolago Kecamatan Parigi Selatan, Moh. Arsyad alias Arsyad Latobba, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, karena dugaan terlibat kasus pungli program legalisasi aset tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM di Desa Dolago tahun anggaran 2016 .
Kasi Pidana Khusus, Reza Hidayat kepada Songulara Senin (16/4) mengatakan, salah satu alasan penahanan yang bersangkutan karena pihaknya merasa tersangka tidak koperatif, bahkan mengaku kalau nantinya akan kesulitan untuk menghadirkan dalam persidangan.
“Kasusnya ini limpahan dari Polres Parigi Moutong ke kami. Karena yang bersangkutan kami anggap tidak koperatif, makanya kami tahan,” ujarnya.
Sebenarnya kata Reza, pihaknya sudah pernah mengupayakan agar yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian negara yang sudah disangkakan. Namun hingga kini, belum dikembalikan. Pihaknya menahan yang bersangkutan, agar lebih mudah dihadirkan di persidangan di Palu.
Kades Dolago dijadikan tersangka karena dugaan pungli kurang lebih Rp32 juta, namun yang sempat digunakan hanya sebesar Rp 22 juta lebih. Sisanya sama anak buahnya yang hingga saat ini masih DPO.
“Kades diduga mengumpulkan uang masyarakat UKM yang terkena program sebanyak Rp600 ribu per KK dan terkumpul sekitar Rp 32 juta lebih. Tersangka dikenakan pasal 12 huruf E Undang undang Tahun 1999 tentang pungli,” jelasnya. IWAN TJ