PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Kamis (11/1), kembali meringkus dua orang warga Desa Pinotu Kecamatan Toribulu yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yaitu, Adi Irawan (37) dan Sultan alias Sule (32).
Dari tangan keduanya, Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita beberapa Barang bukti (babuk), yakni tiga paket kecil sabu, satu buah kaca pirek, sedotan dan satu buah pembungkus rokok.
Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, kedua pelaku diringkus di jembatan Desa Tolole Kecamatan Ampibabo sekitar pukul 06:30 Wita.
“Saat ini pelaku bersama babuk dibawah ke Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. AKSA