PARIGI MOUTONG – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Masing-masing yang berpotensi PSU, yakni TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS 4, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Berdasarkan informasi, diduga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Kelurahan Bantaya meloloskan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menggunakan hak suarannya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai domisili setempat.
Sementara, di TPS 6 Desa Pelawa, diduga KPPS meloloskan salah seorang warga menyalurkan hak suaranya, menggunakan Surat Keterangan (Suket) domisili dari pemerintah desa setempat.
Usai dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan, masih terdaftar sebagai warga Marawola, Kabupaten Sigi.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima yang dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara didua TPS tersebut.
“Saya sudah mendatangi TPS itu, dan (kejadian itu) betul,” kata Ariaya, dihubungi, di Parigi, Kamis dini hari, 15 Feberuari 2024.
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan terkait PSU tersebut. Sebab, KPU masih mengunggu rekomendasi dari Bawaslu Parigi Moutong.
Saat ini, seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong masih melakukan penghitungan surat suara. Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, diberikan penambahan waktu selama 12 jam jedah.
“KPPS wajib menyelesaikan penghitungan suara hingga Pukul 12:00 WITA (hari ini). Bila ingin beristirahat, tetap harus berada di TPS,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai berkas, dan telah mengagendakan rapat pleno terkait potensi PSU tersebut.
“Kami rapat pleno dulu, nanti akan kami sampaikan rekomendasinya. Sejauh ini, belum ada pelanggaran lain yang ditemukan,” pungkasnya. *theopini