PARIGI MOUTONG – Setelah melalui dua kali proses mediasi bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU Parigi Moutong sebagai termohon akhirnya mengabulkan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagi pemohon, dimasukkan dalam daftar calon legislative sementara (DCS).
Dari hasil mediasi yang dilakukan di kantor Panwaslu, Senin (13/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabulkan permohonan PSI sebagian. Dengan artian, daftar nama-nama caleg yang sudah di serahkan di KPU dan sudah diverifikasi, dinyatakan diterima dan menetapkan itu menjadi DCS.
“Tetapi ada satu caleg yang tidak lengkap, dan sudah diberikan waktu selama beberapa jam dari proses mediasi pertama ke proses mediasi kedua, akan tetapi PSI tidak memenuhi kelengkapan administrasi salah satu caleg tersebut. Maka kesepakatan mediasi tersebut, salah satu caleg PSI dibatalkan menjadi caleg, dan itu disepakati pemohon dan termohon dalam bentuk berita acara,” ujar Komisioner KPU, Annas kepada Songulara.
KPU kata Annas akan menindak lanjuti dalam berita acara terbaru, dengan menarik berita acara sebelumnya tentang pembatalan DCS dari PSI.
Sementara, anggota Panwaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani mengatakan, dalam prores mediasi itu disepakati diantaranya menerima berkas permohonan dengan tidak adanya perbaikan lagi dan langsung diproses untuk menjadi daftar calon tetap (DCT).
Pihak KPU kata dia, akan memverifikasi berkas dari PSI setelah disetor pada hari ini, bila dalam verifikasi atau pemeriksaan internal dari KPU terdapat berkas yang tidak lengkap, maka akan ada konsekuensi.
“Kesepakatan mediasinya adalah menerima berkas permohonan PSI sebagian,” ujar Iskandar. IWAN TJ