PARIGI MOUTONG – Calon terpilih dalam kontestasi Pemilu 2024, dari Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) terancam tak ditetapkan KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Pasalnya, ke dua Partai Politik (Parpol) tersebut terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye hingga batas waktu yang dijadwalkan KPU, pada Kamis, 29 Februari 2024.
“Dua Parpol yang belum menyampaikan LPPDK, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Jum’at malam, 2 Maret 2024.
Sesuai data dalam sistem, kata dia, Partai Demokrat terlambat enam menit dan Partai Gelora melewati hingga 25 menit. Sementara, waktu yang dijadwalkan KPU, untuk menyampaikan LPPDK, pukul 23.59 WITA, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurutnya, telah banyak upaya yang dilakukan KPU untuk mengingatkan Parpol peserta Pemilu agar melaporkan LPPDK.
Salah satunya, rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa jelang batas waktu penyampaikan LPPDK.
“Bahkan, KPU telah melayangkan surat kepada Parpol terkait saksi apabila terlambat menyampaikan LPPDK,” tukasnya.
Bukan hanya itu, operator KPU Parigi Moutong juga telah beberapa kali menghubungi kedua Parpol tersebut, sebelum pukul 23.59 WITA, untuk segera menyampaikan LPPDK.
Namun, Partai Demokrat baru menyampaikan LPPDK pada pukul 00.06 WITA, atau telah memasuki pergantian hari.
Ia menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor: 18 tahun 2023 pasal 53 ayat 4 dan pasal 118 ayat 3, menyebutkan apabila Parpol tidak menyampaikan LPPDK, maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan.
“Terkait hal itu, Partai Demokrat sudah menyurat ke kami atas keterlambatan menyampaikan LPPDK,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan menunggu, arahan selanjutnya dari KPU RI. *theopini