PARIGI MOUTONG – Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT Pemilu) tahun 2019, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong pada bulan Agustus lalu, dilakukan pencermatan kembali melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Parigi Moutong, Kamis (13/9).
Pencermatan ini dilakukan sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan KPU Nomor: 11 Tahun 2O18 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 1O33/PL.01.2-SD/0I/KPU/IX/2OI8 perihal perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu.
“Pleno penetapan DPT tanggal 19 bulan Agustus dibatalkan, diganti dengan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) hari ini,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Iqbal Bungadjim, kepada sejumlah wartawan.
Iqbal mengatakan, penetapan DPTHP sebanyak 297.739. Jumlah pemilih itu berkurang dibanding dengan penetapan DPT yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, sebanyak 299.522 pemilih.
Berdasarkan jenis kelamin DPTHP, pemilih laki-laki sebanyak 152.118 pemilih dan pemilih perempuan 145.621 pemilih, yang tersebar di 23 Kecamatan, 283 jumlah Desa/Kelurahan serta sebanyak 1,337 jumlah TPS.
“Dari 1.337 jumlahTPS terdiri dari 88 TPS terpencil, termasuk ada 27 TPS sulit, serta 6 desa sulit termasuk didalalamnya 4 desa terpencil,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, jumlah DPTHP ini tertuang dalam berita acara Nomor : 331/PL.01.2-BA/7208/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat terbuka rekapitulasi DPTHP Pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten. AKSA