PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, menyorot penjelasan dokumen Bupati Parigi Moutong atas Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2018.
Sorotan badan legislatif menyoal adanya perbedaan pengesahan penandatanganan antara bupati dan wakilnya pada dokumen tersebut.
“Ini judul naskahnya sambutan Bupati Parigi Moutong, namun yang bertanda tangan dibalik naskah ini wakil bupati,” kata salah satu anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN), Hazairin Paudi.
Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati bukan kolektif kolegial, karena keduanya memiliki tugas yang terpisah sesuai dengan perintah Undang-undang. Sebab, wakil bupati tidak bisa mengatasnamakan bupati.
Secara hukum tata adminitrasi, Hazairin mengaku tidak begitu memahami terkait keabsahan dokumen yang dibacakan itu. Namun demi keabsahan dokumennya, ia meminta kepada seluruh anggota DPRD yang hadir saat itu untuk memberikan tanggapannya
“Saya meminta paripurna ini diskorsing dulu. Kita harus pertanyakan keabsahan naskah dinas ini. Sebab ini menyangkut kebijakan umum anggaran yang didalamnya terdapat peraturan dan anggaran,” terangnya.
Hal senada juga dikemukakan anggota DPRD asal Partai Hanura, Arif Alkitiri. Dia menganggap merupakan hal biasa bagi siapa yang membacakan pengantar dokumen KUA-PPAS. Karena, dokumen KUA-PPAS baru akan dipelajari setelahnya.
“Akan tetapi untuk ini, apakah pengantar ini bisa dipertanggung jawabkan, termasuk didalamnya ada terkait angka-anggka bisa dipertanggung jawabkan walaupun ini hanya pengantarnya,” kata Arif mengutip Hazairin.
Amatan media ini, karena mendapat desakan, sehingga agenda mendengarkan penjelasan Bupati atas KUA-PPAS itu sempat ditunda 10 menit, sambil menunggu pergantian pengesahan. Tidak memakan waktu lama, akhirnya sidang paripurna dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan penjelasan dari Bupati.
Sebelumnya, penjelasan Bupati dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Agus S. Hadi, dalam sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, Jumat (7/9) yang mengagendakan tiga pembahasan. AKSA