PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong akhirnya menyetujui Raperda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 menjadi Peratuiran Daerah (Perda).
Raperda itu disetujui melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Taufik Borman, Kamis (27/7) dengan agenda mendengarkan sikap akhir delapan fraksi Atas Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang RPJMD Tahun 2013-2018.
Salah satu fraksi, yakni Fraksi Bintang Keadilan melalui juru bicaranya Ridwan mengatakan, RPJMD yang telah dibahas bersama-sama itu merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk melakukan pengelolahan pembangunan yang lebih baik dan transparansi dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
“Sehingga perlu adanya pengelolahan pembangunan efektif, efesien dan bertanggung jawab yang sebagaimana termuat dalam visi misi Bupati Parigi Moutong,” ujarnya.
Sementara Bupati Parigi Moutong dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda, dr Agus S. Hadi, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan masa-masa yang akan datang.
“Kami selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajararan pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong tentunya bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejateraan yang merata dan berkeadilan,” ujarnya. AKSA