PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui rapat paripurna, Selasa (4/8) mengesahkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang dibahas Panitia Khusus (Pansus).
Sebelumnya, Ketua Pansus, Wawan Setiawan, melaporkan hasil kerja mereka yang telah selesai membahas Raperda tersebut.
Wawan mengapresiasi dukungan berbagai pihak kepada mereka selaku Pansus dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
Wawan mengatakan, beberapa masukan untuk Pemerintah daerah terutama menyangkut kebijakan tentang pengelolaan aset daerah, pajak daerah serta upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Wawan, dokumen Ranperda itu telah dibahas serta disandingkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Raperda yang mereka bahas, Wawan menyebutkan, jumlah pendapatan daerah senilai Rp 1,7 Triliun, Belanja Daerah senilai Rp 1,6 T dengan surplus kurang lebih Rp 92 Miliar.
Sedangkan dari sector pembiayaan daerah sebut Wawan, terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan senilai Rp 58,6 miliar, pengeluaran pembiayaan senilai Rp12,2 miliar dengan pembiayaan netto kurang lebih Rp46,3 miliar. FAIZ