PARIGI – DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penutupan aktifitas pertambangan illegal di Desa Kayuboko ke pihak kepolisian. Langkah tersebut dilakukan guna kepentingan siaga bencana dan kemaslahatan masyarakat.
Upaya ini kata Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, perlu dilakukan untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan liar dan dapat merugikan masyarakat sekitar.
“Demi kemaslahatan bersama dan kepentingan siaga bencana, aktivitas tersebut harus dihentikan,” kata Sayutin usai menerima perwakilan masyarakat Kayuboko, seperti dikutip dari Gemasulawesi.com, Rabu (15/7).
Ia mengaku tidak ingin bencana yang terjadi akibat aktivitas pertambangan disejumlah daerah seperti banjir bandang di Masamba yang memakan korban jiwa terjadi di daerah ini.
“Makanya pimpinan DPRD bersepakat bersama Aliansi Masyarakat Pesisir, untuk ada ketegasan ketentuan prosedural yang mesti diikuti terkait aktivitas penambangan. Kesimpulannya adalah merekomendasikan kepada kepolisain untuk menghentikan aktifitas tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan merekomendasikan kepada Bupati Parigi Moutong agar mengirimkan surat permintaan bantuan kepada penegak hukum untuk melakukan penertiban.
“Sebelum memenuhi persyaratan manajemen untuk melakukan pertambangan, maka segala bentuk aktivitas tambang adalah ilegal. Kalaupun untuk melaksanakan aktivitas tambang baik itu IPR atau WPU, dipersilahkan untuk memenuhi seluruh persyaratan,” katanya.