PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dalam sidang Paripurna, Selasa, 8 November 2022.
Dari hasil laporan Pansus tersebut, Raperda tentang PBG disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah (Raperda).
“Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki Pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Ketua Pansus, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan, Selasa.
Menurutnya, pembentukan Raperda tentang PBG menjadikan keharusan, agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penarikan retribusi, dan menghindari hilangnya potensi pendapatan hasil daerah dari sektor tersebut.
Proses pembahasan Raperda tentang PBG, telah melalui tahapan pengajuan kepada DPRD, dan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi.
Dalam pandangan fraksi, Raperda PBG diterima untuk dibahas ke tingkat DPRD. Bahkan, Bupati Parigi Moutong telah memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi.
“Kemudian, atas dasar itu DPRD membentuk Pansus untuk membahas Raperda tentang PBG,” terangnya.
Setelah itu, Pansus langsung bekerja dengan melaksanakan rapat internal, untuk memilih pimpinan. Kemudian, proses serta tahapan telah dilaksanakan Pansus, untuk membahas hal-hal terkait materi Raperda tentang PBG.
Tahapan itu dilaksanakan, sebelum dilakukan pembahasan bersama dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul dan pihak terkait lainnya.
Dalam pembahasan, kata dia, Pansus melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku dinas pengukur, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Pada pembahasan itu, eksekutif juga didampingi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sektretaris Daerah Parigi Moutong,” kata dia.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Siti Wahyuni Borman mengatakan, kerja sama dan koordinasi sebagai mitra dalam pemerintahan daerah harus terus terpelihara. Sehingga, hal itu menjadi panutan bersama, untuk pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah.
Termasuk, pembahasan setiap rancangan peraturan daerah, sebab seluruhnya bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
“Olehnya, saya mengucapkan terimakasih atas penyampaian laporan Pansus DPRD, atas hasil pembahasan Raperda tentang PBG. Adapun tanggapan saran dan kritik atas laporan hasil pembahasan, akan kami jadikan masukan yang konsentif ,” pungkasnya. *theopini.id
Comments 0