PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan rekomendasi soal tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), yang melakukan demonstrasi di Kantor DPRD terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilbup Parigi Moutong.
Keluarnya rekomendasi ini setelah melalui diskusi yang cukup lama antara anggota DPRD yang di pimpin Wakil Ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Senin (9/7).
DPRD merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu untuk segera menyelesaikan segala persoalan dan permasalahan pada pelaksanaan Pilkada di Parigi Moutong periode 2018-2023, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif pada Pilkada Parigi Moutong akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah dan BAWASLU Republik Indonesia.
Proses tindak lanjut lanjut ke Provinsi Sulteng akan di kawal oleh DPRD Parigi Moutong dan AMPD menyiapkan seluruh dokumen bukti dugaan pelanggaran dan saksi.
Sebelumnya, AMPD menuntut beberapa hal terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanan Pilkada di Parigi Moutong, diantaranya menuntut agar dilaksanakannya Pilkada ulang di Parigi Moutong, karena dianggap sarat akan kecurangan. IWAN TJ