PARIGI MOUTONG – Guna menghindari para Kepala Desa mendapat masalah hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kabupaten Parigi Moutong akan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Paralegal Desa.
“Bisa saja sejumlah kades tidak berniat korupsi, namun karena ketidaktahuan mereka dalam tata kelola dana desa, sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum,” jelas Kepala DPMPD Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana, di rujab bupati, Senin (30/9).
Dikatakannya, kasus hukum terjadi karena banyak kepala desa tidak mengerti tentang pengelolaan keuangan negara. Dan para kepala desa sebaiknya didampingi oleh orang yang mengerti hukum seperti paralegal supaya tidak ada lagi Kades yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Mantan Kabag PUM Setda Parigi Moutong itu, kehadiran paralegal sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat desa yang masih awam soal praktik hukum. Hal itu untuk mencegah kasus-kasus korupsi di tingkat desa.
“Dalam praktiknya, paralegal desa yang terdiri dari para advokat dan praktisi hukum yang telah bersetifikasi, bisa menjadi konsultan masyarakat desa dalam penyelesaian masalah-masalah hukum,” ungkapnya. Menurutnya, kehadiran paralegal desa bisa mencegah korupsi dan konflik hukum di tingkat desa.
“Nantinya, tugas paralegal desa tidak sebatas hanya pada dana desa. Paralegal desa ini juga bisa menjadi konsultan untuk menyelesaikan masalah hukum di desa, seperti pendampingan hukum atau mengawal kasus kriminal seperti KDRT yang terjadi di tingkat desa,” tandas Alumni STPDN Jatinangor Bandung itu.