PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong menggelar pelatihan konvensi hak anak, Rabu, 8 Maret 2023.
“Kegiatan ini sebagai salah satu langkah bersama untuk menyediakan sumber daya manusia yang kuat dan memahami konvensi hak anak secara utuh,” ungkap Sekretaris DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, di Parigi, Rabu.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan agar dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak.
Bahkan tidak kalah penting, kata dia, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu tolak ukur dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan kabupaten layak anak.
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden No 25 tahun 2021, bahwa sebuah kabupaten dikatakan layak anak, apabila telah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan lima klaster hak anak.
“Di antaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga, klaster kesehatan dasar dan keluarga, klaster pendidikan dan memanfaatkan waktu luang, serta klaster perlindungan khusus,” urainnya.
Sehingga, Kabupaten Parigi Moutong dapat terus meningkatkan kebijakan, untuk mencapai kabupaten layak anak dengan predikat madya.
Selain itu, seluruh stakeholder dapat memahami dan berkomitmen agar perlindungan anak yang diharapkan dapat terwujudkan.
“Seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks. Semoga saja dengan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas dan kerja berkualitas kita semua, Parigi Moutong dapat meraih dapat meraih kabupaten layak anak,” pungkasnya.
Diketahui, pelatihan konvensi hak anak tersebut, dilaksanakan bagi tenaga kesehatan, pendidikan, stakeholder lainnya, dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Sumber: Humas DKIPS Parigi Moutong*