PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum, diingatkan oleh Dosen STI-HAM dan juga mantan kuasa Hukum Pemkab Parigi Moutong, Ahrianto Matompo. Perlu adanya kajian terlebih dahulu dalam mengambil keputusan dan rekomendasi bagi peserta Pemilu tahun 2019.
“Perlu dilakukan kajian, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, agar tidak menjadi bias,” ungkap Ahrianto Matompo kepada media ini, Minggu (10/2).
Dia mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dikeluarkan oleh pihak kepolisian, menjadi syarat peserta Pemilu untuk melakukan kampanye baik terbuka dan tertutup. Hal ini menjadi dilematis pada tingkatan bawah yakni, Panwascam yang bersentuhan langsung.
Menurut dia, apabila peserta Pemilu tidak memiliki STTP, apakah akan dihentikan oleh Panwascam jalannya kampanye atau tidak, perlu untuk dilakukan pengkajian. Sebab, didalam PKPU dan Perbawaslu tidak mengatur hal ini.
“Saya sudah membaca aturan itu, Panwascam tidak memiliki hak untuk mengehentikannya, untuk itu perlu adanya kajian,” jelasnya.
Bahkan kata dia, proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang diduga melanggar, Panwascam tidak memilik hak untuk mengeksekusinya. Rekomendasi pun tidak sembarangan dikeluarkan.
“Jangan sampai Bawaslu bekerja melampui batas kewenangan, sebab pembubaran itu menjadi kewenangan kepolisian, jadi jangan sewenang-wenang,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini kinerja dari Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Namun, perlu kajian sebelum bertindak, karena hal itu menjadi keharusan sebagai penyelengaran dalam melakukan pengawasan.
Mendekati 17 April 2019 mendatang dia berharap, kinerja dari Bawaslu tidak tercoreng dengan tindakan yang dinilai tak sesuai ketentuan. Bahkan, mendapatkan kritikan dari berbagai pihak karena kinerja sesuai tagline yakni, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu.
Dia menambahkan, disamping itu perlu dilakukan sosialisai kepada masyarakat, dan mengajak seluruh elemen untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan agar pelaksanaan, sesuai dengan harapan yakni, aman, tertib sesuai asas langsung bebas dan bersih tanpa kecurangan dalam pelaksanaan nanti.