PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi publik ke II, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin 25 September 2023.
“Seusai arahan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pasal 10 ayat 1 mengamanatkan kewajiban pemerintah dalam menyusun RPPLH, baik Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota di masing-masing tempatnya,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, pada DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Senin.
Dia mengatakan, pada dokumen RPPLH termuat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta semua sumber daya alam, mulai dari tanah, air maupun hutan.
Dokumen RPPLH ini, akan memaparkan proyeksi selama 30 tahun ke depan dan dilegalisasi serta dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi nanti ini arahnya ke Perda, atau sama kedudukannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
Hanya saja, perbedaan RPPLH, jelas Idrus, mencegah dan mengevaluasi beberapa kegiatan yang akan dilakukan, seperti adanya zonasi perlindungan dan pemanfaatan.
Namun RPPLH tersebut, masih berkapasitas umum, belum khusus seperti contohnya terdapat beberapa zonasi yang akan disesuaikan dengan RTRW.
“Insyah allah ke depannya setelah adanya Perda, otomatis sebelum melakukan kegiatan, harus ada rekomendasi sesuai dokumen RPPLH kita,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, H Badrun Nggai mengatakan, RPPLH merupakan salah satu instrument pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, berkewajiban menyusun RPPLH melalui mekanisme penyusunan RPPLH yang sudah ditetapkan.
Bahkan, RPPLH juga membuat lingkungan hidup dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Selain itu, instrument pembangunan lainnya untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup, dan kehidupan manusia semakin baik dan meningkat.
“Olehnya itu, penyusunan RPPLH ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemanfaatan SDA, dan lingkungan hidup yang mampu mewujudkan seluruh proses kegiatan ekonomi, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” pungkasnya. *TheOpini