PARIGI MOUTONG–Aduan Sukri Tcakunu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, diputuskan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak tahun 2018.
Pengadu (Sukri Cakunu), yang menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Maret 2018, dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 diantaranya, persyaratan ijazah salah satu bakal calon Bupati Pilbup atas nama Samsurizal Tombolotutu, yang diduga ijasah tersebut cacat secara administrasi.
Selain itu, KPU Parigi Moutong dianggap tidak transparansi dalam sosialisasi, dengan sengaja tidak mencantumkan salah satu tahapan Pilbup pada sosialisasi tahapan Pilbup di baliho, yakni Tahapan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10-16 Januari 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, Sukri Cukunu menggangap KPU Parigi Moutong, telah melanggar kode etik dan memohon kepada DKPP RI untuk memberikan sangsi kepada teradu (KPU Parigi Moutong) sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan KPU Parigi Moutong.
Sementara, berdasarkan penilaian yang terungkap dalam persidangan, pemeriksaan keterangan Sukri, serta jawaban dan keterangan Teradu dengan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan saksi, DKPP menyimpulkan KPU Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu.
Sehingga, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu Amelia Idris, Ikbal Bungajim, Dirwan Korompot, Annas Bobihoe serta Haris selaku anggota KPU Parigi Moutong, dan memerintahkan KPU Provinsi Sulteng untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu anggota KPU Parigi Moutong paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 anggota DKPP, Rabu tanggal 9 Mei 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu 6 Juni 2018, yang tertuang dalam website resmi DKPP www.dkpp.go.id.
“Berdasarkan hasil ini, kami meyakinkan lagi kepada publik, khusunya masyarakat Parigi Moutong bahwa apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme Perundang-undangan dan Peraturan KPU yang berlaku,” terang Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, menanggapi hasi l putusan DKPP, Rabu (6/6). AKSA