PARIGI MOUTONG- Terkait ilegal fishing yang kerap terjadi di perairan Parigi Moutong, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, Sabaruddin Killis berharap, DKP Sulteng memberikan delegasinya untuk pengawasan di Parigi Moutong.
Dia mengatakan, pada saat rapat di DKP Sulteng baru-baru ini, pihaknya meminta agar ada kejelasan pada DKP Parigi Moutong, seperti ada pendelegasian atau tugas terkait pengawasan laut di berikan kepada pihaknya.
Karena pihaknya tidak lagi berwenang, dengan adanya pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya di bidang kelautan dan perikanan, sehubungan dengan bagaimana pembagian kewenangan fungsi dalam hukum antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Salah satu fitur yang berani dari UU baru itu, adalah mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola urusan kelautan dan perikanan, yang kemudian wewenang itu ditransfer ke pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Sabaruddin kepada Songulara, Selas (24/7).
Namun kata dia, terkait pengawasan di laut Parigi Moutong, DKP Parigi Moutong tidak menutup mata begitu saja. Pihaknya selalu intens menindaklanjuti ke provinsi ketika ada laporan dari masyarakat. Akan tetapi, karena wilayah Parigi Moutoing luas, sehingga DKP Sulteng sulit untuk melakukan pengawasan soal Ilegal Fishing.
“Kami juga memiliki tim penyidik di DKP Parigi Moutong, tim penyidik ini juga merupakan pegawai di disini. Sehingga jika ada laporan terkait ilegal fishing, tim penyidik tersebut bisa langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku, karena mereka langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pol Air Parigi Moutong dan Pol Air Polda Sulteng serta Pos Lanal Parigi Moutong,” katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat, saat menerima laporan terkait ilegal fishing, jangan menyampaikan hanya sebatas bicara atau melaui pesan singkat. Namun, laporan secara tertulis agar bisa di pertanggungjawabkan. Sehingga pihaknya bisa langsung meneruskan ke DKP Sulteng. AKSA