Ekka : Sidang TPTGR Akan Segera Dilaksanakan
PARIGI MOUTONG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada pemeriksaan tujuan tertentu disejumlah SKPD serta pihak ketiga, kurang lebih mencapai Rp2 milyar lebih. Sedangkan anggaran yang belum dikembalikan dan disampaikan ke TPTGR ditaksir mencapai Rp 1,2 milyar.
Ketua majelis TPTGR Kabupaten Parigi Moutong, Ekka Pontoh SH, MH mengatakan, tidak lama lagi sidang TPTGR akan digelar. Sidang TPTGR itu dilakukan terhadap sejumlah SKPD dijajaran Pemkab Parigi Moutong serta pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian negara sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni 29 Februari 2016.
Menurut Ekka, berkaitan dengan waktu pelaksanaan sidang TPTGR, sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Inspektur Inspektorat, Pinari. Hanya saja, waktu sidang itu masih perlu dikoordinasikan kembali karena Pinary mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
“Saya sudah undang kembali teman-teman dari inspektorat untuk menyusun jadwal,” ungkap Ekka.
Saat ini kata Ekka Pontoh, dirinya menjadi pelaksana tugas sementara Inspektur Inspektorat. Kemudian nantinya akan menunjuk pelaksana tugas harian untuk mempersiapkannya. Paling cepat kata dia, sidang TPTGR akan dilaksanakan pekan ini sambil menunggu jadwal yang disepakati bersama.
Kemudian mengenenai tempat pelaksanaan sidang, menurutnya akan dilaksanakan di tempat strategis dan layak dilakukan sidang.
Menurutnya, seluruh pihak ketiga yang memiliki temuan dan masuk dalam TPTGR akan diundang untuk menjalani sidang, termasuk sejumlah anggota dewan, baik yang masuk dalam temuan BPK RI pada pemeriksaa tujuan tertentu tahun 2014 -2015 maupun temuan tahun 2013.
Disamping itu, ia akan melakukan pengkajian terkait dengan pihak-pihak yang menjaminkan sertifikat tanah kepada Pemkab Parigi Moutong untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, pengembalian kerugian negara selalu dalam bentuk uang. “Apabila ada yang jaminkan sertfikat, untuk apa sertifikat yang dimaksud,” jelasnya. DENIAS