PARIGI MOUTONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Parigi Moutong diminta segera melakukan sosialisasi terhadap upah minimum bagi para pekerja (UMP) di Kabupaten Parigi Moutong. OPD yang dimpimpin I Wayan Sariana juga itu diminta segera mengundang para investor untuk merumuskan bersama tentang upah minimum bagi para pekerja.
Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, ketika menghadiri pembukaan rapat dewan pengupahan penentuan upah minimum Kabupaten Parigi Moutong di hotel Ekonomi Parigi, belum lama ini.
Badrun berpesan kepada Dinasnaker segera membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan para investor terkait hak dan kewajiban para pekerja.
“Jangan sampai ada investor asing yang membawa buruh pekerja dari negaranya sendiri seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali. Hak dan kewajiban buruh harus diperhatikan. Oleh karena itu, saya minta Disnaker segera susun dan rumuskan UMP, kemudian lakukan sosialisasi,” katanya.
Menurut Wabup, rapat dewan peengupahan ini tepat dilaksanakan guna meningkatkan kesejahtraan para pekerja buruh, karena mereka merupakan salah satu unsur pelaksana hubungan kerja yang mempunyai peranan stategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.
“Saya berharap rapat dewan pengupahan ini dapat melahirkan standar nominal upah bagi para pekerja buruh, sebab hal itu menjadi salah satu penetuan tarif berdasarkan upah minimum daerah kita,” harapnya.