PARIGI MOUTONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, merespon positif perintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait review bantuan subsidi tenaga kerja non ASN selama masa pandemi Covid19 melalui BPJS Ketenaga Kerjaan.
Sekretaris Dishub Parigi Moutong, Ismed Ibrahim mengatakan, sebelumnya telah menghadiri rapat koordinasi antara Pemkab Parigi Moutong dengan pihak BPKP Perwakilan Sulteng menyangku bantuan pekerja non ASN.
“Sudah ada koordinasi dan suratnya sudah masuk, makanya hari ini kegiatan kita gelar sebagai bentuk respon kami terhadap arahan BPKP,” kata Ismed Ibrahim, usai rapat review BPJS bersama BPKP di kantor Dishub Parigi Moutong, Selasa (3/11).
Seperti perintah dalam surat lanjutnya, kegiatan ini dimanfaatkan BPKP Sulteng untuk mengkroscek apakah bantuan subsidi Covid19 melalui BPJS Ketenaga Kerjaan sudah diterima oleh seluruh pegawai non ASN apa belum.
Makanya pada kesempatan itu, seluruh pegawai diberikan quisioner untuk diisi sesuai dengan kondisi terkini (sudah menerima atau belum).
“Berdasarkan informasi dari hasil rapat review, sebagian besar pegawai non ASN sudah menerima bantuan subsidi. Sementara untuk sisanya yang belum katanya akan ditindak lanjuti dengan instansi terkait,” katanya.
Ia berharap, personel Dishub yang belum mendapatkan bantuan subsidi tersebut bisa teralisasi. Selain personel Dishub kata Ismed, rapat tersebut juga dihadiri oleh pegawai non ASN dari Rumah Sakit Anuntaloko Parigi.
Masih terkait rapat review BPJS, seluruh pegawai non ASN diminta untuk membawa buku tabungan BPD Sulteng. Adapun personel Dishub yang mengikuti rapat dibatasi hanya 30 orang saja sesuai protocol Covid19.