PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan evaluasi terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diduga bermasalah, salah satunya Pilkades di Desa Pombalowo.
Kepala Dinas PMPD Parigi Moutong, Fit Dewana mengungkapkan, proses pengangkatan anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Parigi Moutong, khususnya di desa Pombalowo Kecamatan Parigi belum dilakukan pelantikan oleh Bupati.
“Apa yang terjadi di BPD Pombalowo itu, saya baru mengetahuinya dari teman-teman wartawan, karena BPD Pombalowo itu belum di lantik oleh Bupati. Kenapa mereka sudah melaksanakan tugas dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD),” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/7).
Menurut dia, pihaknya bersama tim evaluasi sengketa Pilkades serentak 2019 akan melakukan evaluasi proses Pilkades di 71 Desa di Parigi Moutong, khususnya yang diduga mengalami sejumlah permasalahan.
Berdasarkan sepengetahuan pihaknya, SK BPD baik pengganti dan pengangkatan baru atau definitif telah diajukan kepada Bupati dan telah selesai. Dan sesuai informasi yang diketahuinya, untuk Desa Pombalowo masa berakhir jabatannya telah usai.
“Untuk itu, saya membenarkan bahwa SK untuk BPD itu sudah berada di PMPD, bahkan salinannya harus sudah berada ditangan BPD yang baru, kalau memang dimintakan pada saat itu. Karena harusnya mereka sudah memegang minimal copiannya,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait pengangkatan BPD yang sudah memiliki SK namun belum dilantik, dirinya menjelaskan bahwa dalam aturannya BPD yang sudah dilantik dinyatakan sah secara hukum meskipun tidak memegang SK.
Namun pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait belum dilantiknya BPD, hanya saja pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkades yang berada di 71 desa kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan-keberatan atas hasil pelaksanaan Pilkades kemarin, dan diberikan batas waktu tiga hari setelah penetapan calon terpilih dari BPD.
Selanjutnya warga yang keberatan melakukan gugatan, dari tim penyelesaian sengketa Pilkades akan melakukan evaluasi pelaksanaanya termasuk legal standing BPD.
“Karena tim sengketa ini terdiri dari Dinas PMPD, Kejaksaan, Kepolisian serta Bagian Hukum Setda Parigi Moutong,” tuturnya.