PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menolak pemohonan Provisional Hand Over (PHO) dari penyedia jasa konstruksi pembangunan lapangan tenis Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Pasalnya, hasil pekerjaan proyek belanja hibah barang APBD 2023 senilai Rp385.680.000,-, yang telah dilaksanakan CV Dian Ayu Sejahtera, dengan nomor kontrak: 640.02/KONT/PPK-PBG/CK-DIS-PUPRP/VI/2023, diduga tak sesuai spesifikasi dan kualifikasi.
“Yang jelas, saya tidak mau PHO. Saya tidak mau cairkan uangnya, kalau begitu modelnya,” tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPRP Parimo, Wayan Sumarya, di Parigi, Jum’at, 29 September 2023.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke pihak pelaksana atas kondisi lapangan tenis, usai pekerjaan selesai dibangun.
Hasil cor lantai yang dilakukan para pekerja CV Dian Ayu Sejahtera, bukan spesifikasi lapangan. Persisnya, kata dia, tempat parkiran kendaraan.
“Saya bilang sama pelaksananya, bukan lapangan kalau cornya begini. Ini tempat parkir. Belum bisa di PHO, kalau seperti ini,” tukasnya.
Saat proses pengecoran lantai akan dikerjakan, kata dia, Dinas PUPRP Parimo tidak mendapat pemberitahuan dari pihak pelaksana.
Sementara, dalam waktu bersamaan petugas pengawas lapangan dari Dinas PUPRP Parimo, sedang berada di lokasi proyek lain di wilayah utara.
“Saat proses pengecoraan kami memang tidak sempat monitor. Tapi minimal pihak pelaksana harus menyampaikan volume dan mutu ton ke kami,” tandasnya.
Bahkan, lantai lapangan tenis yang tidak rata, juga dikomplain oleh Pengadilan Negeri Parigi sebagai pihak penerima hibah dari pemerintah daerah.
Sumarya mengaku, memang spesifikasi dan kualifikasi tidak terlaksana dalam proyek pembangunan lapangan tenis tersebut.
Sehingga, pihak pelaksana telah disarankan untuk memperbaiki kembali pekerjaan tersebut, meskipun proses pengecan lapangan telah tuntas dikerjakan.
“Jadi nanti, netnya dibuka ulang, agar tidak mempengaruhi ukuran ketinggiannya. Karena cor lantai sebelumnya dilapis kembali,” jelasnya.Ia berharap, pihak pelaksana segera melakukan perbaikan, sebelum waktu pekerjaan 150 hari kalender dalam kontrak, berakhir.
“Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan mulai dari 7 Juni hingga 3 November 2023. Kalau lewat, pasti akan kena denda,” pungkasnya. *TheOpini