PARIGI MOUTONG – Diduga menggelar pesta sabu, 8 pria di Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong diamankan polisi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/9) sekitar pukul 14:30 Wita oleh anggota Polsek Parigi bersama personil Sat Narkoba dan Sat Shabara Polres Parigi Moutong, dipimpin Kapolsek Parigi, Iptu Muslimin, di rumah salah satu pelaku, RTM (48).
“Itu sudah menjadi target utama kita,” kata Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, kepada Songulara usai menghadiri rapat persiapan gelaran TTG ke-XIX di aula lantai II kantor Setda Kabupaten Parigi Moutong, Senin (4/9).
Kapolres menuturkan, saat tiba di TKP yang sudah menjadi target operasi (TO), anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa orang dengan barang bukti (babuk).
Untuk tersangka RTM, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp 29.650.000, sebungkus plastik paket besar yang berisi 8,28 gram sabu-sabu, 5 bungkus paket kecil 1,16 gram, 1 buah alat hisap (bong), 5 buah potongan pipet, 1 buah parang, 3 buah badik serta 1 buah Hp.
Sedangkan tujuh orang lainnya yakni BT, diamankan 1 buah Hp, 1 buah macis gas dan uang tunai sejumlah Rp 65 ribu. ZLK dengan 1 buah Hp, JY uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah dompet, 2 buah hp bermerek.
OL disita uang tunai sejumlah Rp 2.013.000 dan 1 hp. RY uang tunai berjumlah Rp 570 ribu, 1 buah korek api gas 1 buah hp. AT ditemukan 1 buah Hp, 1 buah korek gas. WD dengan 1 Hp dan sebuah motor bebek.
“Dari delapan orang yang diamankan, baru satu orang yang sudah dipastikan sebagai tersangka an RTM. Sedangkan yang lain sementara diperiksa dan masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Para tersangka kata Kapolres akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor:35 tahun 2009 tentang mengedarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menyimpan, memiliki, membawa dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dengan ancaman 20 tahun penjara. AKSA